
, Jakarta â Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Tak hanya mengesahkan perceraian, hakim juga menetapkan pola pengasuhan anak secara bergantian antara kedua mantan pasangan tersebut.
Dalam keputusannya, majelis memutuskan bahwa hak asuh anak dijalankan bersama. Baim dan Paula akan merawat kedua anak mereka secara bergiliran setiap dua minggu.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kenyamanan dan keinginan anak tetap harus menjadi prioritas utama dalam penerapan skema tersebut.
âAnak bukan objek yang bisa dipindah seenaknya. Kalau dia tidak ingin, ya tidak bisa dipaksa,â kata Fahmi, saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Fahmi berharap pola pengasuhan ini dilakukan dengan empati, tanpa ada paksaan kepada anak, terlebih jika sampai terjadi tangisan atau trauma, karena hal itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Sebelumnya, dalam proses mediasi, sempat terjadi perbedaan pandangan antara Baim dan Paula soal pengasuhan anak. Paula disebut belum sepenuhnya sepakat dengan usulan skema yang diajukan, hingga akhirnya majelis hakim memutuskan sistem dua minggu bergiliran.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dan dianggap melanggar peran sebagai istri. Dengan pertimbangan tersebut, majelis hanya memberikan nafkah mutâah sebesar Rp 1 miliar, yang disetujui oleh Baim Wong.